PEMBUATAN KK

SYARAT-SYARAT MEMBUAT KARTU KELUARGA BARU


  1. Mengurus Surat Pindah Domisili di Kelurahan/Kantor Desa - Kecamatan - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil)
  2. Mengisi form-form persyaratan mengurus KK,Proses ini juga berlaku sama, dari tingkat Kelurahan/Desa - Kecamatan - Dispendukcapil
  3. Tunggu proses pembuatan KK kurang lebih satu minggu

Read More....

  © templates by Ourblogtemplates.com